PEKANBARU, KilasRiau.com - Setelah Laporan Resmi yang sebelumnya disampaikan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya kabar baik datang dari Kajari Hadiman, SH.,MH.
Informasinya, bahwa inisial IAL sekitar pada tahun 2013 yang lalu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013-2014 sebesar Rp.765.512.700 hal itu sesuai BAP (Berita Acara Perkara) para Terdakwa ED dan AR.
Menurut Kajari Hadiman, sebelum pihaknya memutuskan untuk mentersangkakan Indra Agus Lukman, maka sangat diperlukan Keterangan dari Pelapor Aktivis Larshen Yunus.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya Larshen Yunus dan kawan-kawan dari Lembaga Anti Korupsi telah dengan Resmi Melayangkan Laporan terkait Kasus tersebut dan pada akhirnya pihak Kejari Kuansing secara Profesional menindaklanjutinya.
"Bagi kami, hal ini bukan sekedar kepuasan batin saja. Tapi ada banyak harapan yang kami perjuangkan, terkait Masyarakat Kuansing yang selama ini Merindukan Proses Penegakan Hukum yang Profesional, seperti yang telah dilakukan Kajari Hadiman. Mohon do'anya, selama di Kuansing Kajarinya Pak Hadiman, maka selama ini mimpi-mimpi masyarakat akan terwujud, Kuansing semakin Bermarwah," ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.